Beranda | Artikel
Hukum Seputar Qurban - Kitab Bulughul Maram (Ustadz Zainal Abidin Syamsudin, Lc.)
Rabu, 16 Agustus 2017

Bersama Pemateri :
Ustadz Zainal Abidin Syamsudin

Hukum Seputar Qurban – Kitab Bulughul Maram adalah bagian dari kajian kitab Bulughul Maram, karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah, yang disampaikan oleh: Ustadz Zainal Abidin Syamsudin.

Download juga kajian sebelumnya: Tata Cara Sujud dan Posisinya

Kajian Kitab Bulughul Maram: Hukum Seputar Qurban

Istilah Qurban, diangkat oleh Allah subhanahu wa ta’ala dalam Al-Qur’an dimana kasus anaknya Adam ‘alaihissalam antara Qobil dan Habil, satu diterima dan satunya lagi tidak diterima. Maka Allah mengistilahkan disana dengan istilah Qurban. Kemudian istilah udhiyah banyak dipakai oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam didalam menyebutkan hewan sembelihan yang disembelih pada waktu Idul Adha.

Secara umum, udhiyah menurut arti bahasa adalah waktu antara terbit matahari sampai sepenggalah sampai menjelang dzuhur. Sehingga  dikatakan Idul Adha karena shalatnya dilakukan pada waktu itu dan dikatakan Idul Adha karena udhiyah disembelih pada waktu-waktu tersebut. Adapun udhiyah menurut istilah adalah hewan ternah (kambing, sapi, unta) yang disembelih pada waktu hari-hari tasyrik dalam rangka bertaqarrub kepada Allah.

Hukum Qurban

Menurut Imam Ibnu Hanifah, hukum qurban adalah wajib. Hal ini juga dikuatkan oleh Al-Hasan Al-Basri dan juga ulama-ulama dari kalangan tabi’in. Hukum wajib ini masuk juga didalamnya aqiqah. Dalil yang mereka pakai adalah:

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ ﴿٢﴾

Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkorbanlah.” (QS. Al-Kautsar [108]: 2)

Dalil diatas mengandung kalimat perintah. Dan perintah itu menunjukkan satu hal yang wajib kecuali ada dalil yang membelokkan. Kemudian yang kedua adalah hadits:

مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحِّ فَلاَ يَقْرَبَنَّ مُصَلاَّنَا

Siapa yang memiliki kelapangan tapi tidak menyembelih qurban, janganlah mendekati tempat shalat kami”.

Dalam hadits di atas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengancam dan ancaman itu tidaklah datang dari sesuatu yang meninggalkan kewajiban. Karena seperti yang telah didefinisikan oleh para ulama bahwa yang namanya sunnah adalah segala sesuatu yang bila dikerjakan mendapatkan pahala dan bila ditinggalkan tidak mendapatkan sanksi. Sementara pada hadits di atas diberikan sanksi. Dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tinggal di Madinah selama sepuluh tahun tidak pernah tidak qurban.

Takaran ketika berqurban, ada banyak penyimpangan dikalangan masyarakat. Banyak diantara kaum muslimin yang berqurban satu orang satu hewan qurban. Bahkan suami satu sendiri, istri sendiri, anak sendiri. Hal ini bertentangan dan tidak ada kesesuaian dengan pelaksanaan qurban pada zaman Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.

 

Simak dan Download MP3 Kajian Kitab Bulughul Maram: Hukum Seputar Qurban



Artikel asli: https://www.radiorodja.com/29891-hukum-seputar-qurban-kitab-bulughul-maram-ustadz-zainal-abidin-syamsudin-lc/